Sabtu, 29 Oktober 2011

Tawanan Perang Dan Harta Rampasan Perang

Diposting oleh sovie dina al-kafi di 01.04 0 komentar

Tawanan Perang

Tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh Negara yang berperang, dan orang-orang tersebut dijadikan budak di Negara yang memenangkan peperangan itu.

Macam-Macam Tawanan Perang

Macam-macam tawanan perang ada 3, yaitu:

1. Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak ikut dalam suatu peperangan.

a. Jika tawanannya laki-laki : tidak boleh dibunuh, tidak boleh siksa, dan hanya boleh dipekerjakan.

b. Jika tawanannya perempuan : tidak boleh dibunuh, tidak boleh siksa, dan hanya boleh dipekerjakan.

c. Jika tawanannya anak-anak : tidak boleh dibunuh, tidak boleh disiksa, dan boleh dipekerjakan asal tidak melampaui batas kemampuannya.

2. Tawanan tentara : Tentara yang menjadi tawanan oleh pihak sebaliknya. Tawanan tentara ini boleh dibunuh jika dipandang lebih maslahat, tidak boleh disiksa dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.

3. Tawanan Politik : Tahanan politik (TAPOL) adalah seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan, tidak boleh di bunuh, tidak boleh disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.

Tata Cara Memperlakuan Tawanan Perang

Nabi Muhammad S.A.W telah memperkenalkan suatu tata cara yang beradab dalam memperlakukan tawanan perang dengan manusiawi dan beradab, sebagaimana tercatat dalam sejarah peradaban muslim. Serbagai penjahat perang dibebaskan dari segala kesalahannya, Sebagai contoh salah satunya adalah Sofwan bin Umayyah, salah satu musuh Nabi yang paling kejam terhadap diri Rasul dan juga umat islam waktu itu.

Istri Rasulullah S.A.W yang pernah menjadi tawanan perang ialah Juairiyah binti harits al-khuzaiyyah dan Shafiyah binti hayyi akhtab.

Harta Rampasan Perang

Harta rampasan perang terbagi menjadi 3, yaitu :

1. Ghanimah, yaitu harta rampasan yang diambil dari sang musuh ketika kalah dalam peperangan.

2. Salab, yaitu harta yang didapat dari musuh dengan cara menewaskan musuh.

3. Fa’i (upeti) yaitu harta yang didapat dari orang lain dengan jalan yang damai dan tidak melalui peperangan. Seperti pajak, harta orang murtad (keluar dari agama islam), hadiah, dan lain-lain.

http://asyouwishmylord.blogspot.com/2011/09/definisi-dan-macam-macam-tawanan-perang.html

Powered By Blogger
 

Sovie Dina :) Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos