Selasa, 26 Juli 2011

Fiqh (ushul fiqh, ilmu, hukum)

Diposting oleh sovie dina al-kafi di 05.53

Hukum

Hukum adalah suatu aturan yang disepakati dan mengikat antara Tuhan dengan makhluk dan makhluk dengan makhluk. Hukum bisa mengatur kehidupan seseorang dalam bermasyarakat, bertindak ataupun bersosialisasi. Hukum di suatu Negara biasanya mempunyai aturan-aturan yang berbeda-beda, seperti hukum yang dilandasi dengan agama.

Hukum Islam

Hukum islam adalah suatu aturan yang bersumber dari Tuhan tentang nilai-nilai keislaman dan hanya ditujukan kepada umat islam. Jika ada seorang muslim yang melanggar hukum ini, maka ia akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan dalil di agama islam.

Ilmu.

Ilmu adalah pengetahuan yang menuntun akal fikiran manusia untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Ilmu itu bagaikan cahaya yang menerangi kegelapan. Semua manusia diberi kelebihan oleh Allah yaitu dengan memiliki otak yang digunakan untuk berfikir dan mencari ilmu. Allah akan mengangkat derajat orang yang beriman dan berilmu.

Ilmu di bagi menjadi 2 yaitu :

Ilmu Dhoruri dan Ilmu Muhtasab

  1. Ilmu Dhoruri.

Berasal dari kata Dlorro-yudlorru-dlorriron

Ilmu dhoruri Yaitu ilmu yang ilmu yang tidak melalui proses pemikiran atau ilmu yang tidak perlu untuk difikir, dibuktikan dan tidak memerlukan suatu dalil apapun. Ilmu pengetahuan ini di dapat dari suatu panca indera kita. Lidah sebagai indera perasa, mata sebagai indera penglihat, telinga sebagai indera pendengar, kulit sebagai indera peraba, dan hidung segabai indera pembau. Contoh ilmu dhoruri ialah : “gula itu manis” dengan lidah ini saya merasakan bahwa rasa gula itu manis. Dalil Naqli: Al Maidah 33.

  1. Ilmu Muktasab

Berasal dari kata Hasaba. Contoh kasus: qishaash ( hukuman bagi pendosa)

Ilmu muktasab yaitu ilmu yang memerlukan proses berfikir dan pembuktian/penggunaan dalil. Seperti pengetahuan pelajaran, perhitungan dan alam. Dari alam kita bisa belajar mengenai proses bergantinya siang dan malam, diam dan gerak, gelap dan terang. Dari perubahan inilah kita bisa mengetahui bahwa bumi selalu berputar pada porosnya dan mengelilingi matahari. Dalil naqli : Al An’an, An Nur ayat 2.

Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.

Kata usul الاصول adalah jamak dari kata aslun أصل artinya : sesuatu yang dibangun di atas sesuatu yang lain.

Dan dari kata Fiqih; yang dalam bahasa berarti faham. Fiqih dalam pengertian syar’iy bermakna: Pengetahuan mengenai hukum syar’i yang bersifat amaliyah dengan dalilnya yang terperinci.

Makna ushul fiqh sendiri ialah Ilmu yang membahas dalil-dalil syar’i (kaidah) yang global dan cara mengambil hukum dari dalil-dalil (kaidah) tersebut serta keadaan orang yang mengambil hukum itu (para ulama).

Manfaat Ushul Fiqih

Ushul fiqih merupakan ilmu yang sangat bermanfaat yang memungkinkan bagi para ulama mujtahid untuk mengambil kesimpulan hukum langsung dari dalil-dalil syar’i dengan metode yang tepat.

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger
 

Sovie Dina :) Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos